 |
Pemerintah hendaknya membuat Undang-undang beserta mekanisme pelaksanaannya tentang pendidikan bagi seluruh anak, meliputi anak difabel, guna mencapai tujuan “Dakar Framework for Action” dan tujuan pembangunan millennium berupa pendidikan dasar bagi seluruh anak pada tahun 2015. Wacana anak difabel perlu dimasukkan secara tegas ke dalam perencanaan pendidikan nasional, termasuk dalam “Dakar Framework for Action.” (Biwako Millennium Framework (BMF), UN ESCAP Resolution 58/4, May 2002) |
 |
|
| |
LATAR BELAKANG |
Pada hakikatnya yang dimiliki oleh manusia adalah perbedaan kemampuan, bukan
kecacatan. Istilah kecacatan muncul karena adanya proses pencacatan yang
sengaja dilakukan oleh sistem kekuasaan yang tidak adil. Pencacatan dilakukan
melalui proses rekonstruksi sosial secara struktural maupun kultural dengan
memberi label, memperlakukan, mengkondisikan dan memposisikan kelompok masyarakat
yang memiliki perbedaan kemampuan tersebut sebagai penyandang cacat.
Penggunaan istilah difabel atau diffable (differently able people) bukan
sekedar untuk menggantikan istilah penyandang cacat, tetapi hal ini harus
dipahami sebagai tindakan dekonstruksi atas proses pencacatan.
Proses pencacatan itulah yang menyebabkan difabel terpinggirkan. Sebagai
akibatnya, difabel kehilangan hak-hak dasarnya, antara lain kesempatan memperoleh
pendidikan, pekerjaan, penggunaan fasilitas umum, peran politik, perlindungan
hukum, perolehan informasi dan kemampuan berkomunikasi, jaminan sosial dan
kesehatan, serta pengembangan pikir dan budaya.
Berangkat dari kegelisahan terhadap hal-hal tersebut maka pada tanggal 14
November 1991 didirikanlah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat bernama DRIA
MANUNGGAL.
|
| |
| PRINSIP,
VISI, DAN MISI >> |
|
|
|